Selasa, 19 September 2017

EKONOMI REKAYASA


Ekonomi teknik (Engineering economy) adalah disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari biaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek-proyek teknik. Prinsip-prinsip dan metodologi ekonomi teknik merupakan bagian integral dari manajemen sehari-hari dan operasi perusahaan-perusahaan swasta dan koperasi, pengaturan utilitas publik yang diregulasi, badan-badan atau agen-agen pemerintah dan organisasi-organisasi nirlaba. Prinsip-prinsip ini dimanfaatkan untuk menganalisis pengunaan-penggunaan alternatif terhadap sumber daya uang, khususnya yang berhubungan dengan aset-aset fisik dan operasi suatu organisasi.

Ruang lingkup dan Definisi Ekonomi Teknik
Definisi dan ruang lingkup ekonomi teknik
Definisi Ekonomi Teknik : Disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari iaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek-proyek teknik.
Ekonomi Teknik (Engineering Economics) mencakup prinsip-prinsip dan berbagai teknis matematis untuk pengambilan keputusan ekonomis. Dengan teknik-teknik ini, suatu pendekatan yang rasional untuk mengevaluasi aspek-aspek ekonomis dari alternatif-alternatif yang berbeda dapat dikembangkan. Secara kasar dapat disebutkan bahwa penggunaan terbesar ekonomi teknik adalah evaluasi beberapa alternatif untuk menetukan suatu aktivitas atau investasi paling sedikit memberikan kerugian (Least Costly) atau yang memberikan keuntungan paling banyak (Most Profitable).
Studi ekonomi teknik membantu dalam mengambil keputusan optimal untuk menjamin penggunaan dana (uang) dengan efisien. Studi ekonomi teknik harus diadakan sebelum setiap uang akan diinvestasikan/dibelanjakan atau sebelum komitmen-komitemen diadakan. Studi ekonomi teknik dimulai dari sekarang (now). Kesimpulan-kesimpulannya bergantung pada prediksi kejadian-kejadian (event) yang akan datang.
Studi-studi ekonomi teknik membutuhkan waktu untuk perhitungan-perhitungan yang cermat. Meskipun studi-studi sistematis ini bukan suatu instrumen kecermatan/keseksamaan (precission), melibatkan banyak faktor, perlu berdasarkan estimasi biaya-biaya dan pendapatan-pendapatan yang akan menjadi sasaran kesalahan (error), kemungkinan untuk memperoleh jawaban yang benar dalam membandingkan alternatif-alternatif peralatan akan jauh lebih besar dengan estimasi-estimasi rinci daripada keputusan-keputusan yang akan diambil atas dasar pengalaman atau intuisi seseorang. Bisnis yang sehat akan mendasarkan pada keputusan-keputusan yang sudah diperhitungkan dengan cermat. Oleh sebab itu, untuk keputusan-keputusan manajemen, faktor pengalaman dan pertimbangan saja ada.
Tugas-tugas Ekonomi Teknik : Menyeimbangkan berbagai tukar rugi diantara tips-tips biaya dan kinerjanya.
Proses Pengambilan Keputusan
Seorang insinyur atau manajer selalu dihadapkan pada permasalahan pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu alternatif, setidaknya alternatif untuk melakukan sesuatu (do action) dan tidak melakukan sesuatu (do nothing). Untuk memperoleh alternatif terbaik, setiap alternatif tersebut harus dinilai dengan kriteria yang sama. 
 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM EKONOMI TEKNIK

Analisis ekonomi dalam ekonomi teknik sangat berhubungan erat dengan masalah pengambilan keputusan. Itu di kRENkn suatu pengambilan keputusan terjadi bila terdapat sedikitnya 2 alternatif yang harus di pilih salah satunya. Menurut de garmo, et al. (1984), bila tidak terdapat adanya alternative (hanya ada satu pilihan), maka tidak perlu di lakukan analisis ekonomi. Jadi jelas antara analisis ekonomi dengan proses pengambilan keputusan terdapat hubungan yang erat.
Menurut Newman (1988), proses pengambilan keputusan yang rasional biasanya terdiri dari 8 langkah, yaitu:
  1. Pengenalan / identifikasi masalah
  2. Pendenifikasi tujuan
  3. Pengunpulan data yang di perlukan
  4. Identifikasi altenatif yang mungkin / layak
  5. Pemilihan kreteria untuk menentukan alternative terbaik
  6. Penentuan hubungan antara tujuan, alternative, data & criteria รจ membuat model.
  7. Memprediksi hasil dari setiap alternative
  8. Memilih alternative terbaik untuk mencapai tujuan
Analisis / proses pengambilan keputusan ekonomi teknik
Proses Pengambilan Keputusan dalam Ekonomi Teknik
Pengambilan keputusan dalam ekonomi teknik hampir selalu berkaitan dengan penentuan layak atau tidaknya suatu alternatif investasi dilakukan dan penentuan yang terbaik dari alternatif-alternatif yang tersedia. Proses pengambilan keputusan ini terjadi karena :
  1. Biasanya setiap investasi atau proyek bisa dikerjakan dengan lebih dari satu cara sehingga harus ada proses pemilihan,
  2. Karena sumber daya yang tersedia untuk melakukan suatu investasi terbatas sehingga tidak semua alternatif bisa dikerjakan, namun harus dipilih yang paling menguntungkan
Seperti halnya pengambilan keputusan pada bidang-bidang yang lain, pengambilan keputusan pada ekonomi teknik harus melalui suatu langkah-langkah yang sistematis mulai dari mendefinisikan alternatif-alternatif investasi sampai pada penentuan alternatif yang terbaik. Gambar 1 memberikan ilustrasi bagaimana perbandingan langkah-langkah yang dilalui pada pengambilan keputusan secara umum dan langkah-langkah yang dilalui pada pengambilan keputusan ekonomi teknik.
Hampir semua proses pengambilan keputusan dimulai dari adanya ketidakpuasan terhadap suatu hal atau adanya pengakuan terhadap suatu kebutuhan sehingga pembuat keputusan merasa perlu untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hal itu. Proses pengambilan keputusan akan berakhir dengan rencana untuk memperbaiki ketidakpuasan atau memenuhi kebutuhan tadi.
Untuk menggabungkan kondisi awal dan akhir dari proses pengambilan keputusan maka secara umum langkah-langkah yang diambil adalah :
  1. Memformulasikan permasalahan, termasuk di antaranya menentukan ruang lingkup secara umum yang menggambarkan kondisi awal dan akhir yang dihubungkan dengan proses “kotak hitam” yang belum diketahui. Artinya, pada tahap ini hanya perlu diformulasikan permasalahan apa yang dihadapi dan kondisi apa yang diharapkan setelah suatu solusi diterapkan, tanpa harus menyatakan bagaimana cara atau metoda solusi yang akan digunakan.
  2. Menganalisis permasalahan untuk menyatakan permasalahan tersebut dengan lebih detail termasuk memformulasikan tujuan, sasaran, kendala yang dihadapi, variabel keputusan yang harus dicari nilainya, serta kriteria keputusan yang akan digunakan. Tahap ini menjadi begitu penting karena kelemahan atau kesalahan yang terjadi di sini akan berakibat langsung pada keputusan yang akan diambil.
  3. Mencari alternatif-alternatif solusi dari permasalahan yang dianalisis. Tahap ini membutuhkan kreativitas dalam menemukan alternatif-alternatif solusi. Seringkali tahap ini digabungkan langsung dengan tahap evaluasi alternatif. Sebagai akibatnya, usaha pencarian alternatif sering dihentikan setelah ditemukan alternatif yang dinilai layak secara ekonomis walaupun sebenarnya masih ada alternatif yang lebih baik.
  4. Memilih alternatif terbaik melalui pengukuran performansi masing-masing alternatif dan dibandingkan dengan kriteria keputusan yang telah ditetapkan. Alternatif-alternatif yang masih akan dibandingkan antara satu dengan yang lainnya untuk selanjutnya dipilih yang terbaik


Pengertian tentang istilah-istilah dalam ekonomi teknik


Pengenalan tentang pengertian maupun istilah-istilah dalam ekonomi teknik yang berkaitan dengan Engineering Analysis: inflation, amortization, depresiation, marginal valuation, salvage value.
Proyek (Pembangunan): adalah merupakan niatan untuk mewujudkan suatu sasaran pembangunan (apapun itu) yang dibatasi oleh dana dan jangka waktu tertentu.
Uang atau dana merupakan sarana/alat yang dipakai untuk suatu investasi proyek dan dalam investasi proyek maka selalu akan dipertimbangkan aspek teknis (Engineering), aspek ekonomis / keuangan (Feasiblity) serta aspek lingkungan (Acceptibility). Perhitungan semua aspek tersebut akan bermuara pada kesimpulan apakah proyek akan bisa bermanfaat secara menguntungkan atau sebaliknya.
Interest (rate) atau suku bunga bank adalah merupakan pembayaran tambahan yang dibayarkan untuk menunggu kembalinya uang pinjaman, dan merupakan suatu “penghargaan” atas penyediaan “modal / uang” yang diberikan kepada siapapun yang membutuhkan modal dimaksud. Apabila seseorang / instansi meminjam uang guna investasi proyek (dari per-Bank-an Nasional maupun Internasional) maka peminjam wajib mengembalikan pinjaman tersebut disertai dengan bunga Bank yang telah disetujui bersama. Sistim “penghargaan sebagaimana bunga Bank” tidak berlaku dalam hal hubungan antara anak dengan orang tuanya, artinya sistim pinjam-meminjam antara anak kepada orang tuanya tidak mengikat adanya bunga berbunga sebagimana dimaksudkan dalam uraian ini.
Normalnya interest rate akan ditentukan oleh 3 (tiga) faktor yaitu: - keadaan ekonomi suatu negara yang bersangkutan; - faktor resiko (kemungkinan Non Performing Loan) atas pemberian pinjaman;- faktor besaran inflasi yang akan terjadi diwaktu yang akan datang.
Interest Rate = IRR + Rate of Inflation

Inflasi (Rate of Inflation) adalah suatu pertambahan jumlah nominal uang yang diperlukan guna pengadaan suatu barang atau jasa, yang disebabkan karena naiknya harga-harga barang, upah kerja, maupun harga-harga komoditi lainnya.
Amortisasi adalah merupakan “pelunasan atau pengembalian modal” yang diperoleh dari pinjaman. Dalam realisasi perhitungan pelunasan modal yang akan dibayarkan dengan periode waktu tahunan maka nilai amortisasi akan dibayar akan dibayar berdasarkan besar modal dikalikan dengan factor pelunasan modal / Capital Recovery Factor (CRF).
Amortisasi = Cost x CRF
Capital Recovery Factor: CRF = Interest + Depreciation = Interest + SFF
Depresiasi adalah penyusutan nilai atau harga atas suatu barang yang disebabkan oleh karena usia pemakaian barang, perkiraan perhitungan penurunan nilai didalam dunia bisnis atau nilai properties, sehingga untuk menjaga kelangsungan usaha/bisnis maka setiap tahun investor akan memperhitungkannya dengan member “keseimbangan depresiasi” dengan nilai sebesar nilai modal dikalikan dengan Sinking Fund Factor (SFF).
Depresiasi = Cost x SFF
Salvage value dimaksudkan adalah “keseimbangan nilai” yang diperhitungkan berdasarkan atas transfer atas perhitungan. Sebagai contoh adalah nilai keseimbangan untuk harga saat kini (Present Value) akan bisa “diseimbangkan” dengan nilai / harga untuk masa yang akan datang (Future Value), semuanya bisa diperhitungkan berdasarkan nilai satuan harga dengan waktu tertentu (Unity) atau nilai rutin dengan periode tahunan(Annuity).
Salvage Value = Factor of Future Value (unity)= (FVunity) / (PVunity)
Salvage Value = Factor of Future Value (annuity)= (FVannuity) / (PVannuity)

Unity: FVunity = PVunity ( 1 + i ) n atau PVunity = FVunity / ( 1 + i )n
Annuity: FVannuity= [ Aannuity( 1 + i )n -1] / i atau PVannuity= [ Aannuity ( 1 + i )n - 1] / [ i ( 1 + i )n ]

Economic Analysis akan diperhitungan dengan 3 (tiga) parameter yaitu: Benefit (B) Cost (C) Ratio: (BCR), Net Benefit (B – C) dan Internal Rate of Return (IRR).
Dalam perhitungan analisis untuk BCR (B/C) untuk suatu proyek akan bisa didapatkan 4 (empat) keadaan dengan arti masing-masing, yaitu:
- bilamana: B/C < 1 dikatagorikan bahwa proyek sebagai TIDAK DIKEHENDAKI
- bilamana: B/C = 1 dikatagorikan bahwa proyek sebagai MARGINAL (fifty-fifty)
- bilamana: B/C > 1 dikatagorikan bahwa proyek sebagai “MENARIK”
- bilamana: B/C > 10 dikatagorikan bahwa proyek sebagai “TAMBANG EMAS”
Sedangkan IRR adalah merupakan nilai Interest Rate ( i ) yang diperhitungkan untuk analisis ekonomis proyek pada keadaan B/C = 1



Kamis, 18 Mei 2017

Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak? 



Untuk mengkajinya sepertinya perlu diejawantahkan masalah kontrak atau lebih tepatnya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO. Kok bisa ya?
Mari dilihat dasar alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.


Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi

34.1         Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2         Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
  1. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  2. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
  3. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3         Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.


Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa:

  • Perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.
  • Jenis Adendum Kontrak adalah:
    1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebutAdendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
      1. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
      2. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
      3. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
      4. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
    2. Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu
    3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagaiAdendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:

a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausul Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:

35.1         Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  2. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  4. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)
    • Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi
  • Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
    • Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
  • Penambahan Pekerjaan Baru
    • Penambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.

Adendum dan Amandemen Kontrak


Adendum dan Amandemen dalam istilah kontrak adalah dua buah kata yang berpadanan. Kedua kata berarti adanya sebuah perubahan atau penambahan atau pengurangan. Namun, Adendum biasanya digunakan dalam istilah perubahan pada suatu perikatan atau perjanjian atau kontrak, sedangkan Amandemen biasanya digunakan untuk perubahan suatu undang-undang atau dasar hukum tertulis.

Dengan demikian, dapat dikatakan adendum dan amandemen secara substantif tidak berbeda, hanya pemakaian kedua kata tersebut lebih lazim digunakan di salah satu topik, yaitu adendum pada suatu perikatan perjanjian atau kontrak, sedangkan amandemen pada domain undang-undang atau dasar hukum tertulis.

sumber: http://www.galihgumelar.org/2012/11/cco-contract-change-order- adendum.html

Senin, 08 Mei 2017

SILAHKAN DIDOWNLOAD PERLENGKAPAN UNTUK PRAKTIKUM, UNTUK SOFTWARE APENDO WAJIB DIBAWA PADA SAAT PRAKTIKUM:


KLIK DISINI: PERLENGKAPAN PRAKTIKUM

Kamis, 04 Mei 2017

JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN



Salah satu tugas PPK dalam Rencana Persiapan Pengadaan adalah membuat rancangan kontrak. Salah satu substansi dalam rancangan kontrak adalah memilih Jenis Kontrak, salah satunya adalah jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran. Berdasarkan pasal 50 ayat 3, jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran terdiri dari :
  1. Kontrak lump sum
  2. Kontrak harga satuan
  3. Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
  4. Kontrak prosentase
  5. Kontrak terima jadi
Dalam pengadaan barang, yang lazim digunakan adalah kontrak lump sum atau kontrak harga satuan. Penjelasan dua jenis kontrak dimaksud dalam pasal 51 adalah sebagai berikut
KONTRAK LUMP SUMKONTRAK HARGA SATUAN
Kontrak Lump Sum merupakan kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. Pembayaran dilaksanakan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  5. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. Volume dan kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  4. Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka pemilihan jenis kontrak dapat menggunakan kriteria volume dan kuantitas pekerjaan pada saat penandatanganan Kontrak. Apabila volume dan kuantitas sudah pasti, maka digunakan Kontrak Lumpsum, sebaliknya apabila volume dan kuantitasnya belum pasti digunakan Kontrak Harga Satuan.
Yang perlu menjadi pertimbangan, apapun pilihan jenis kontrak, proses pemilihan dan pelaksaaan Kontrak mengandung resiko:
  • Resiko rincian harga penawaran tidak wajar, dalam arti terdapat bagian yang ditawar sangat rendah namun juga terdapat bagian yang ditawar sangat tinggi, dalam kondisi total penawaran tidak melebihi HPS.
  • Resiko penyedia gagal menyediakan seluruh barang dalam jangka waktu yang ditentukan, padahal sebagian barang yang sudah diterima dapat dimanfaatkan.
Untuk meminimalkan resiko tersebut di atas, maka langkah antisipasi di bawah ini dapat digunakan oleh PPK dan Pokja ULP dalam pelaksanaan pengadaan.
KONTRAK LUMP SUM
Untuk mengantisipasi resiko tersebut di atas dalam Kontrak Lump sum, langkah yang dapat ditempuh adalah:
  1. Dalam Dokumen Penawaran TIDAK diwajibkan melampirkan DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA. Apabila Pokja ULP ingin mengetahui jenis barang yang ditawarkan oleh peserta sebagai bahan evaluasi teknis, maka yang wajib dilampirkan adalah DAFTAR KUANTITAS yang berisi jenis barang beserta spesifikasinya dan jumlah masing-masing jenis barang.
  2. Keseluruhan Output dibagi menjadi bagian-bagian pekerjaan dengan kriteria bahwa untuk masing-masing bagian pekerjaan bisa berfungsi sendiri dan tidak tergantung kinerjanya satu sama lain. Setelah dapat menentukan bagian-bagian pekerjaan, PPK membagi bobot masing-masing bagian pekerjaan ini berdasarkan data HPS. Prosentasi bagian pekerjaan ini harus dirahasiakan sampai dengan penandatanganan Kontrak. Dalam masa pelaksanaan, prosentasi ini digunakan untuk menentukan prestasi pekerjaan yang sudah dilaksankan Penyedia.
  3. Dalam Syarat-syatat Khusus Kontrak, PPK harus mencantumkan Daftar Bagian Pekerjaan dan klausula pengenaan denda berdasarkan bagian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan.
  4. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dicapai setiap bulan.
KONTRAK HARGA SATUAN
Pelaksanaan Kontrak Harga Satuan dalam pengadaan barang sebagai berikut:
  1. Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terkoreksi, oleh karena itu terdapat resiko adanya barang tertentu ditawar sangat murah dan barang lain ditawar sangat tinggi, bahkan mungkin melebihi rincian HPS untuk barang bersangkutan. Untuk mencegah resiko tersebut, dapat digunakan pelelangan itemized dimana penetapan pemenang dilakukan untuk masing-masing jenis barang.
  2. Harga satuan timpang hanya digunakan sebagai pertimbangan apabila terjadi perubahan kontrak karena adanya perubahan jumlah barang. Dalam hal terjadi harga satuan timpang, maka saat perubahan kontrak digunakan harga sesuai HPS.
  3. Dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak, PPK mencantumkan klausula pengenaan denda berdasarkan bagian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan. Dalam kontrak harga satuan, masing-masing jenis barang adalah bagian pekerjaan. 
  4. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dicapai setiap bulan







Sabtu, 22 April 2017

SILAHKAN DI DOWNLOAD FILE UNTUK PENJILIDAN TUGAS BESAR RAB 2017:

RAB 2017

Rabu, 19 April 2017

PRIMAVERA VS MICROSOFT PROJECT

PILIH YANG MANA???

Sampai saat ini, hampir semua jenis bisnis dijalankan sebagai proyek. Dalam proyek, Ada penjadwalan aktifitas, penugasan aktifitas, penentuan kapan proyek dimulai dan kapan berakhir, pemilihan material atau resource yang dibutuhkan, dll. Terlepas dari sektor industri atau bukan jika Anda seorang CEO, project manajer, project planner atau sebagai tim pendukung dalam suatu proyek Anda perlu tahu bagaimana kegiatan berlangsung dalam suatu proyek serta bagaimana proyek tersebut dijalankan di perusahaan Anda.
Penggunaan Ms. Project dewasa ini bisa dibilang kebutuhan dasar dalam pelaksanaan suatu proyek. Hampir semua perusahaan menggunakan Ms. Project untuk mengelola informasi kegiatan pada proyek seperti, aktifitas, jadwal, relasi antar aktifitas, resource, biaya yang dikeluarkan, progress, dll. Tidak hanya dalam kegiatan proyek Anda sendiri, tetapi jika Anda bekerja sama dengan vendor yang menangani proyek Anda, Anda juga butuh Ms. Proyek untuk dapat saling bertukar informasi atau untuk keperluan mengedit data yang dikirim oleh vendor Anda (biasanya melalui email).
Berbeda dengan penggunaan Ms. Project yang lebih ditujukan dalam kegiatan pada satu proyek (meskipun bisa juga untuk beberapa project secara bersamaan dengan fitur tracking yang lebih terbatas), penggunaan Primavera Project Management dimaksudkan dalam pengerjaan proyek dengan skala yang lebih besar atau untuk mengintegrasikan kegiatan beberapa proyek (yang berjalan secara bersamaan) mulai dari proses perencanaan sampai tracking atau pelacakan pelaksanaan aktifitas secara aktual di lapangan yang melibatkan banyak tim untuk mengakses dan mengupdate data sehingga sesuai digunakan pada perusahaan skala besar (seperti : Perusahaan Konstruksi, Oil and Gas, Manufaktur, dll). Primavera dapat digunakan untuk melakukan tracking multiple Project secara lebih detail dibanding Ms. Project karena grafik dan data yang ditampilkan serta pilihan variabel lebih terperinci. Pada primavera terdapat fitur login dengan priviledge yang dapat diatur agar user dapat mengakses data project tertentu atau fitur tertentu. Beberapa user yang sudah melakukan login juga dapat melakukan update proyek secara bersamaan jika diberi hak akses (priviledge).
Berikut ini tabel perbandingan fitur Primavera dibanding Ms. Project :

 Primavera-vs-MsProject
  
Dari sisi cost / biaya per license, penggunaan Primavera akan lebih besar jika dibanding dengan Microsoft project. Biaya yang dikeluarkan bisa berupa biaya pembelian per User License, keperluan training, upgrade version, pemeliharaan atau integrasi data.
Jika Anda atau perusahaan Anda banyak terlibat dengan beberapa Proyek sekaligus yang membutuhkan data terintegrasi serta banyak melibatkan orang-orang dengan beberapa atau banyak tim dalam proyek Anda, maka Anda perlu mempertimbangkan untuk menggunakan Primavera dalam pelaksanaan Proyek di perusahaan Anda. Tetapi jika Anda bekerja pada satu Proyek (atau beberapa proyek yang berbeda) yang tidak terlalu banyak membutuhkan detail record selain dari jadwal aktifitas, biaya, resource, penempatan resource sebaiknya Anda menggunakan Ms. Project karena lebih simple serta lebih umum digunakan sebagai sarana pertukaran data.
Di sisi lain, biasanya perusahaan yang menggunakan Primavera juga perlu memiliki Microsoft Project untuk keperluan pertukaran informasi dengan perusahaan lain (vendor) atau dengan Departemen lain.

Kamis, 06 April 2017

ARTI WARNA HELM PROYEK

Macam Macam Warna Helm Safety dan Artinya / Fungsinya - Toko Alat Safety 
Warna mencolok atau terang pada helm safety seperti warna kuning, putih, orange, hijau, biru, merah dll, Tujuannya adalah pekerja yang menggunakan helm akan lebih mudah terlihat apabila ada kendaraan atau alat berat yang mau lewat sehingga tidak menabrak pekerja.
Warna dari helm Proyek juga memberikan arti posisi atau jabatan seseorang di dalam suatu Proyek, antara lain :

  1.  Helm safety berwarna putih biasanya digunakan oleh manajer, pengawas, insinyur, mandor.
  2.  Helm safety berwarna biru biasanya digunakan oleh site supervisor, electrical contractor 3.  atau pengawas sementara.
  3.  Helm safety berwarna kuning biasanya digunakan oleh sub contractor atau pekerja umum.
  4.  Helm safety berwarna hijau biasanya digunakan dan dipakai oleh pengawas lingkungan.
  5.  Helm safety berwarna pink biasanya juga digunakan oleh pekerja baru atau magang.
  6.  Helm safety berwarna orange biasanya juga dipakai oleh tamu perusahaan.
  7.  Helm safety berwarna merah biasanya digunakan oleh safety officer yang memiliki tanggung jawab untuk memeriksa sistem keselamatan sudah terpasang dan berfungsi sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Pada dasarnya manfaat dan kegunaan utama dari helm safety sendiri adalah untuk melindungi kepala si pekerja, agar dapat terhindar dari kejatuhan barang dan lainnya, dan meminimalisir cedera yang akan menimpa si pekerja itu sendiri.
Fungsi atau penggunaan helm safety sangat dibutuhkan oleh para pekerja yang bekerja di daerah kerja seperti tambang minyak, pabrik, proyek pembangunan gedung dan berbagai hal lainnya. Dan penggunaan helm safety di areal kerja adalah wajib karena fungsi utamanya untuk pelindung diri atau untuk keselamatan kerja pekerja.
Perlu digarisbawahi bahwa penggunaan helm safety sendiri bisa meminimalisir terjadinya berbagai macam insiden kecil maupun besar seperti benturan atau tertimpa benda yang jatuh. Setelah terjadi hal seperti itu biasanya helm safety akan mengalami sedikit kerusakan. Sebaiknya sekecil apapun kerusakan yang terdapat pada helm safety, sangat disarankan untuk diganti dengan helm safety yang baru. Dan jangan menggunakan helm safety yang sudah terdapat cacat atau kerusakan, karena akan berakibat fatal, dan juga bahkan menghilangkan manfaat utama dari helm safety itu sendiri.

sumber: http://alatsafety.net/macam-macam-warna-helm-safety-dan-artinya-fungsinya/


Kamis, 16 Maret 2017

CARA MEMBACA TULANGAN













CARA MEMBACA TULANGAN


Banyak didapati di lapangan tukang atau mandor melakukan kesalahan ketika membaca gambar kerja struktur khususnya pada detail balok dan kolom yaitu pada saat membaca tulangan sengkang/begel . Kesalahan yang dilakukan adalah jarak tulangan begel pada 
tumpuan yang dipasang sama seperti tulangan lapangan. Padahal jika melihat gambar kerja detail struktur balok dan kolom, tulangan sengkang pada tumpuan dipasang lebih rapat dibanding jarak tulangan sengkang di tengah bentang.

Tulangan tumpuan umumnya berjarak 1/4 dari jarak bentang (L) yang terletak di tepi-tepi bentang, sedangkan tulangan lapangan 1/2 sisanya yang letakanya ditengah bentang. pada contoh gambar kerja di bawah ini tulanga tumpuan dipasang dengan jarak 100 mm dengan tulangan berdiameter 10mm, sedangkan untuk tulangan lapangan menggunakan jarak 200 mm dengan tulangan berdiameter 10 mm. Untuk memudahkan Anda memahami lihat gambar berikut ini. klik pada gambar untuk memperbesar.


Gambar Detail Tulangan Balok Kolom

gambar kerja struktur tulangan lapangan dan tumpuan

Kamis, 09 Maret 2017

KURVA S





KURVA S

kurva s excel



Kurva ini menunjukan hubungan antara presentase pekerjaan yang harus diselesaikan dengan waktu. Biasanya grafik ini dikenal dengan sebutan Kurva S (S-Curve) dalam satuan bobot persen.

Fungsi kurva “S” ini adalah :
  • Untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan pada setiap waktu, dengan membandingkan bobot persen rencana dengan bobot persen realisasi dilapangan, sehingga perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan tidak mengganggu atau mempengaruhi waktu pekerjaan secara keseluruhan.
  • Untuk mengetahui waktu pembayaran angsuran, berdasarkan perjanjian yang ada, untuk membayar angsuran ini harus juga diperiksa perincian volume pekerjaan yang telah diselesaikan.
Ada dua macam bobot persen:
  1. Bobot pesen yang menyatakan perbandingan antara harga suatu jenis pekerjaan dalam waktu tertentu terhadap harga total yang tercantum dalam dokumen kontrak. Dalam hal ini grafik bobot persen menyatakan hubungan antara harga kumulatif bobot persen dengan waktu.
  2. Bobot persen yang menyatakan perbandingan antara bobot suatu jenis pekerjaan dengan bobot seluruh pekerjaan. Dari bobot persen ini, dapat dibuat grafik yang menyatakan hubungan antara persentase kumulatif pekerjaan dengan waktu, dari grafik ini pula dapat diketahui persentase pekerjaan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Bobot persen yang dipakai pada proyek ini adalah sebagai berikut:



Pada dasarnya Time Schedule ini dibuat untuk mengontrol kemajuan suatu proyek, sesuai jangka waktu yang tersedia. Dalam pelaksanaanya, Time Schedule harus selalu dikontrol agar dapat dilakukan penyesuaian terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Jika terjadi keterlambatan suatu pekerjaan, maka harus ada pekerjaan yang lain yang dipercepat menutupi keterlambatan terjadi, misalnya dengan penambahan tenaga kerja, penambahan peralatan, kerja lembur dan sebagainya. 

Dalam penyusunan Time Schedule ini, yang perlu mendapat perhatian adalah efisiensi pekerjaan, sehingga biarpun terjadi keterlambatan, proyek tersebut masih memenuhi persyaratan teknis dan ekonomis.

Prosedur Pembuatan Kurva “S” Rencana
  1.  Menuliskan item pekerjaan seperti yanag ada di Time Schedule.
  2. Menentukan bobot persen dari tiap item pekerjaan berdasar perincian haraga pada item pekerjaan terhadap harga total dari semua item pekerjaan.
  3. Membagi bobot persen pekerjaan (perhitungan no.2) dengan lama waktu yanag dibutuhkan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Time Schedule. Misalnya jika direncanakan pekerjaan itu dapat diselesaikan dalam 4 minggu maka bobot persen pekerjaan dibagi 4 tiap minggunya. Bobot persen pekerjaan diterapkan untuk mempermudah penyediaan material, tenaga kerja dan biaya.
  4. Menjumlahkan bobot persen pekerjaan persatuan waktu.
  5. Membuat tabel kumulatifi dari persen pekerjaan persatuan waktu yang direncanakan sampai dengan waktu dari proyek tersebut.
  6. Memplot grafik hubungan antara kumulaatif dari persen pekerjaan waktu.

Prosedur Pembuatan Kurva “S” Realisasi

Pembuatan Kurva S ini berhubungan dengan presentasi pekerjaan Kontrakor yang dicatat dalam Time Schedule. Prestasi pekerjaan ini dinilai dari beberapa persen dari tiap item/jenis pekerjaan yang telah diselesaikan Kontraktor di lapangan, sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Adapun tahap – tahap pembuatannya adalah:
  1. Penilaian prestasi kerja Kontraktor diplot dalam Time Schedule persatuan waktu tersebut.
  2. Menjumlahkan prestasi kerja Kontraktor untuk seluruh item/jenis pekerjaan yang dikerjakan persatuan waktu tersebut.
  3. Membuat tabel kumulatif dari prestasi kerja yang diselesaikan Kontraktor sampai dengan waktu tersebut.
  4. Memplot grafik hubungan antara kumulatif dan prestasi kerja dengan waktu. Grafik inilah yang disebut Kurva S realisasi.




Rabu, 22 Februari 2017

PENGADAAN BARANG DAN JASA





PERBEDAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK DAN KONVENSIONAL


Secara umum pengertian e-procurement atau e-tendering adalah Pengadaan yang dilaksanakan secara elektronik atau e-procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dan pengertian pengadaan barang/jasa secara Konvensional/ non e-procurement atau dengan kata lain tender manual yaitu pengadaan secara langsung atau tatap muka dan dilaksanakan dalam suatu tempat dan semua administrasi yang dilaksanakan dengan langsung antara pihak panitia dan pihak penyedia barang/jasa (kontak langsung) sehingga ini bisa dianggap bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tahapan dan langkah-langkah pelaksanaan proses pengadaan barang jasa yang menjadi perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
I.       Tahap Persiapan
Tahap ini khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia/Unit Layanan Pengadaan (ULP). Yang perlu diperhatikan pada tahapan ini adalah dokumen pemilihan. Dokumen untuk e-procurement dengan konvensional amat berbeda, utamanya pada tahapan pengadaan, penyampaian dokumen dan bentuk surat penawaran serta lampirannya.
II.       Penyelenggara
Pelaksanaan pengadaan secara elektronik membutuhkan sebuah unit khusus di pemerintahan, unit tersebut bernama Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE inilah yang berfungsi sebagai penghubung antara PPK dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Penyedia Barang/Jasa melalui aplikasi e-procurement. LPSE bertugas untuk membangun sistem e-procurement, memberikan ussername dan password kepada semua pihak yang terlibat, memberikan pelatihan kepada semua pihak yang terlibat, serta menjaga, merawat, dan memperbaiki sistem e-procurement. Namun dalam sistim manual lembaga penyelenggara adalah Panitia Pengadaan/ Pelelangan.
III.     Tahap Pendaftaran
Proses pendaftaran lelang mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dalam sistem manual, panitia harus menyiapkan meja dan kursi khusus untuk menerima pendaftar, juga harus ada orang yang menjaga untuk menerima pendaftar, serta menyiapkan formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon penyedia barang/jasa. Dari sisi penyedia barang/jasa juga harus menyiapkan fotokopi SIUP dan membawa aslinya, juga menyiapkan surat kuasa yang bermaterai kalau yang mendaftar bukan direktur atau yang berada di dalam akte, dan persyaratan lainnya.
Namun, dengan sistem e-procurement, pendaftaran dilakukan secara online saja. Dari sisi panitia tidak melakukan apa-apa, cukup melihat layar monitor sekali-sekali untuk mengecek jumlah pendaftar, dan dari sisi peserta cukup login menggunakan ussername dan passwordyang telah dimiliki, membaca pengumuman lelang dan syarat-syaratnya, kemudian mengklik tombol daftar pada lelang tersebut. Dengan mengklik tombol daftar, maka secara otomatis sudah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas juga. Jadi tidak perlu meja pendaftaran, tidak perlu fotokopi SIUP, tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pelaksana lelang, dan cukup dilakukan dari kantor penyedia masing-masing atau ULP terfokus pada satu tempat yang didukung dengan Server pendukung yang baik.
IV.     Proses Pengumuman
Pengumuman lelang e-procurement berbeda dengan lelang konvensional. Pada pengadaan lelang secara konvensional atau manual panitia menerbitkan Pengumuman lewat media surat kabar Nasional/lokal yang mempunyai daerah jangkauan pemasaran yang luas namun pada pengumuman lelang secara elektonik / e-procurement proses pengumuman melalui website LPSE yang telah di informasikan ke khalayak umum misalnya untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan yaitu pada http://lpse.ttskab.go.id
V.       Rapat Penjelasan (Aanwijzing)
Dengan sistem e-procurement, tidak dilakukan tatap muka pada tahapan ini. Masing-masing pihak cukup berada di depan komputer mereka. Penjelasan, pertanyaan dan jawaban dilakukan secara online. Bentuknya mirip mengisi komentar pada facebook. Panitia dan seluruh pendaftar pada lelang tersebut bisa saling bertukar penjelasan, pertanyaan, dan jawaban. Dengan cara seperti ini, tidak ada kontak fisik yang terjadi, dan tidak ada emosi yang tertumpah. Tanya jawab dilakukan sampai batas waktu Aanwijzing selesai. Apabila jadwalnya telah selesai, maka secara otomatis penyedia tidak bisa mengirimkan pertanyaan lagi, namun panitia masih punya waktu minimal 1 jam untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada akhir waktu. Tugas berikutnya bagi panitia adalah menyusun adendum dokumen pengadaan yang selanjutnya diunggah pada sistem LPSE.
VI.     Tahap Pemasukan Dokumen
Di dalam sistem lelang non e-procurement atau konvensional, kita mengenal sistem satu sampul, dua sampul, dan dua tahap. Untuk e-procurement dikenal yang namanya satu file dan dua file. Yang dulunya berupa sampul, sekarang berganti menjadi file. Dengan sistem ini, maka penyedia tidak perlu repot-repot menyiapkan dana untuk fotokopi semua dokumen pendukung kualifikasi (Akta, SIUP, kontrak-kontrak, dan lain-lain) serta dokumen administrasi maupun teknis. Seluruh dokumen yang sifatnya fisik, diganti menjadi elektronik dalam format PDF atau JPEG. Dari semua dokumen itu, hanya 1 yang bentuknya masih harus secara fisik, yaitu Jaminan Penawaran dan tidak dikirimkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) melainkan dititipkan ke LPSE penyelenggara. sistem e-procurement telah menyediakan sebuah aplikasi khusus yang akan menggabungkan seluruh file yang akan dikirim sekaligus melakukan enskripsi data agar aman dari “kejahilan” dunia maya. Aplikasi ini dibuat oleh Lembaga Sandi Negara dan dapat diunduh pada akun masing-masing penyedia. Setelah dikompres dan dienskripsi, maka seluruh dokumen yang sudah disiapkan (dokumen administrasi, teknis dan harga untuk sistem satu sampul; dan dokumen administrasi dan teknis untuk dua sampul) akan menjadi 1 (satu) file saja. Inilah yang disebut dengan sistem satu file, dan ini yang dikirim ke panitia untuk dilakukan evaluasi.
VII.      Tahap Pembukaan Dokumen
Bila dalam pengadaan secara konvensional /manual pada saat pembukaan dokumen wajib disaksikan oleh semua peserta atau Penyedia jasa dan dilaksanakan dalam suatu tempat atau /aula pertemuan (akibat banyaknya paket dan peserta) namun dalam sistem e-procurement, tidak ada “kumpul-kumpul Penyedia Jasa” pada satu tempat. Karena pada tahapan ini yang dimaksud pembukaan artinya benar-benar hanya membuka dokumen yang telah dikirimkan oleh peserta pengadaan. Seluruh file yang telah dikirimkan oleh peserta, hanya dapat dibuka pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada saat pembukaan dokumen pembukaan filenya juga tidak bisa menggunakan aplikasi sembarangan, melainkan juga harus menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Lembaga Sandi Negara hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak dapat diinginkan terjadi.

VIII.    Tahap Evaluasi
Tahapan evaluasi antara sistem konvensional dengan sistem e-procurement  sama saja. Yaitu sama-sama memeriksa dokumen dari peserta. yaitu dokumen administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. bedanya, pada sistem konvensional, panitia melihat dokumen fisik, sedangkan pada sistem e-procurement, panitia melihat layar komputer atau layar LCD Projector (bila ada) dan jika ditemukan ada kejanggalan pada dokumen maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat memanggil penyedia barang/jasa untuk memperlihatkan dokumen asli (sama seperti pada system konvensional/manual).
IX.        Usulan Calon Pemenang dan Penetapan Pemenang
Pada tahapan ini di dalam sistem pengadaan konvensional, ketua panitia akan membuat surat resmi yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berisi permintaan penetapan pemenang dan 2 (dua) cadangan. Setelah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga akan mengeluarkan surat resmi menjawab surat dari ketua panitia yang berisi penetapan pemenang. Pada sistem e-procurement, seluruh kegiatan tadi dilaksanakan hanya dengan klik pada tombol mouse dan sedikit pengetikan pada keyboard. Ketua panitia mengklik pada nama peserta yang diusulkan sebagai pemenang, memberikan sedikit catatan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian mengklik tombol kirim ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Segera setelah itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat login menggunakanussername dan password yang dimiliki kemudian membaca seluruh tahapan yang telah dilakukan panitia termasuk semua Berita Acara yang telah diunggah.
X.          Tahap Pengumuman
Pada sistem konvensional, pengumuman dipasang pada papan pengumuman di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Sedangkan untuk sistem e-procurement, pengumuman pemenang dapat dilihat pada website LPSE serta seluruh peserta akan dikirimiemail secara resmi yang berisi pengumuman pemenang. Pengumuman tidak hanya berisi nama perusahaan pemenang, melainkan juga akan memperlihatkan siapa saja yang kalah, mengapa sampai kalah, gugurnya pada tahapan mana, kenapa sampai gugur dan berapa harga masing-masing peserta. Jadi, setiap peserta tidak akan berpraduga yang tidak-tidak mengenai hasil pengadaan. Masing-masing secara terbuka akan mengetahui kesalahannya. Ini adalah bagian puncak dari proses transparansi/keterbukaan pada  proses pengadaan barang/jasa.
XI.        Sanggah
Dari 2 (dua) tahapan sanggah (sanggah awal dan sanggah banding), e-procurement hanya melaksanakan 1(satu) tahap saja, yaitu sanggah awal. Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Sanggahan ini juga hanya dapat dilihat oleh perusahaan yang memberikan sanggahan. Sistemnya mirip dengan aanwijzing tetapi lebih dibatasi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga hanya bisa menjawab sanggahan ini sebanyak 1 (satu) kali saja. Apabila peserta lelang tidak puas dengan jawaban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka dapat melakukan sanggah banding yang kembali kepada sistem konvensional, yaitu melalui surat kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ditembuskan kepada Inspektorat /APPIP.
Demikian kajian tentang perbedaan e – procurement (pengadaan secara elektronik) dengan pengadaan secara konvensional (pengadaan secara non elektronik/manual) kiranya tulisan ini dapat memberi masukan dan wawasan bagi pekerja teknik dimanapun berada.