Selasa, 19 September 2017

EKONOMI REKAYASA


Ekonomi teknik (Engineering economy) adalah disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari biaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek-proyek teknik. Prinsip-prinsip dan metodologi ekonomi teknik merupakan bagian integral dari manajemen sehari-hari dan operasi perusahaan-perusahaan swasta dan koperasi, pengaturan utilitas publik yang diregulasi, badan-badan atau agen-agen pemerintah dan organisasi-organisasi nirlaba. Prinsip-prinsip ini dimanfaatkan untuk menganalisis pengunaan-penggunaan alternatif terhadap sumber daya uang, khususnya yang berhubungan dengan aset-aset fisik dan operasi suatu organisasi.

Ruang lingkup dan Definisi Ekonomi Teknik
Definisi dan ruang lingkup ekonomi teknik
Definisi Ekonomi Teknik : Disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari iaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek-proyek teknik.
Ekonomi Teknik (Engineering Economics) mencakup prinsip-prinsip dan berbagai teknis matematis untuk pengambilan keputusan ekonomis. Dengan teknik-teknik ini, suatu pendekatan yang rasional untuk mengevaluasi aspek-aspek ekonomis dari alternatif-alternatif yang berbeda dapat dikembangkan. Secara kasar dapat disebutkan bahwa penggunaan terbesar ekonomi teknik adalah evaluasi beberapa alternatif untuk menetukan suatu aktivitas atau investasi paling sedikit memberikan kerugian (Least Costly) atau yang memberikan keuntungan paling banyak (Most Profitable).
Studi ekonomi teknik membantu dalam mengambil keputusan optimal untuk menjamin penggunaan dana (uang) dengan efisien. Studi ekonomi teknik harus diadakan sebelum setiap uang akan diinvestasikan/dibelanjakan atau sebelum komitmen-komitemen diadakan. Studi ekonomi teknik dimulai dari sekarang (now). Kesimpulan-kesimpulannya bergantung pada prediksi kejadian-kejadian (event) yang akan datang.
Studi-studi ekonomi teknik membutuhkan waktu untuk perhitungan-perhitungan yang cermat. Meskipun studi-studi sistematis ini bukan suatu instrumen kecermatan/keseksamaan (precission), melibatkan banyak faktor, perlu berdasarkan estimasi biaya-biaya dan pendapatan-pendapatan yang akan menjadi sasaran kesalahan (error), kemungkinan untuk memperoleh jawaban yang benar dalam membandingkan alternatif-alternatif peralatan akan jauh lebih besar dengan estimasi-estimasi rinci daripada keputusan-keputusan yang akan diambil atas dasar pengalaman atau intuisi seseorang. Bisnis yang sehat akan mendasarkan pada keputusan-keputusan yang sudah diperhitungkan dengan cermat. Oleh sebab itu, untuk keputusan-keputusan manajemen, faktor pengalaman dan pertimbangan saja ada.
Tugas-tugas Ekonomi Teknik : Menyeimbangkan berbagai tukar rugi diantara tips-tips biaya dan kinerjanya.
Proses Pengambilan Keputusan
Seorang insinyur atau manajer selalu dihadapkan pada permasalahan pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu alternatif, setidaknya alternatif untuk melakukan sesuatu (do action) dan tidak melakukan sesuatu (do nothing). Untuk memperoleh alternatif terbaik, setiap alternatif tersebut harus dinilai dengan kriteria yang sama. 
 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM EKONOMI TEKNIK

Analisis ekonomi dalam ekonomi teknik sangat berhubungan erat dengan masalah pengambilan keputusan. Itu di kRENkn suatu pengambilan keputusan terjadi bila terdapat sedikitnya 2 alternatif yang harus di pilih salah satunya. Menurut de garmo, et al. (1984), bila tidak terdapat adanya alternative (hanya ada satu pilihan), maka tidak perlu di lakukan analisis ekonomi. Jadi jelas antara analisis ekonomi dengan proses pengambilan keputusan terdapat hubungan yang erat.
Menurut Newman (1988), proses pengambilan keputusan yang rasional biasanya terdiri dari 8 langkah, yaitu:
  1. Pengenalan / identifikasi masalah
  2. Pendenifikasi tujuan
  3. Pengunpulan data yang di perlukan
  4. Identifikasi altenatif yang mungkin / layak
  5. Pemilihan kreteria untuk menentukan alternative terbaik
  6. Penentuan hubungan antara tujuan, alternative, data & criteria รจ membuat model.
  7. Memprediksi hasil dari setiap alternative
  8. Memilih alternative terbaik untuk mencapai tujuan
Analisis / proses pengambilan keputusan ekonomi teknik
Proses Pengambilan Keputusan dalam Ekonomi Teknik
Pengambilan keputusan dalam ekonomi teknik hampir selalu berkaitan dengan penentuan layak atau tidaknya suatu alternatif investasi dilakukan dan penentuan yang terbaik dari alternatif-alternatif yang tersedia. Proses pengambilan keputusan ini terjadi karena :
  1. Biasanya setiap investasi atau proyek bisa dikerjakan dengan lebih dari satu cara sehingga harus ada proses pemilihan,
  2. Karena sumber daya yang tersedia untuk melakukan suatu investasi terbatas sehingga tidak semua alternatif bisa dikerjakan, namun harus dipilih yang paling menguntungkan
Seperti halnya pengambilan keputusan pada bidang-bidang yang lain, pengambilan keputusan pada ekonomi teknik harus melalui suatu langkah-langkah yang sistematis mulai dari mendefinisikan alternatif-alternatif investasi sampai pada penentuan alternatif yang terbaik. Gambar 1 memberikan ilustrasi bagaimana perbandingan langkah-langkah yang dilalui pada pengambilan keputusan secara umum dan langkah-langkah yang dilalui pada pengambilan keputusan ekonomi teknik.
Hampir semua proses pengambilan keputusan dimulai dari adanya ketidakpuasan terhadap suatu hal atau adanya pengakuan terhadap suatu kebutuhan sehingga pembuat keputusan merasa perlu untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hal itu. Proses pengambilan keputusan akan berakhir dengan rencana untuk memperbaiki ketidakpuasan atau memenuhi kebutuhan tadi.
Untuk menggabungkan kondisi awal dan akhir dari proses pengambilan keputusan maka secara umum langkah-langkah yang diambil adalah :
  1. Memformulasikan permasalahan, termasuk di antaranya menentukan ruang lingkup secara umum yang menggambarkan kondisi awal dan akhir yang dihubungkan dengan proses “kotak hitam” yang belum diketahui. Artinya, pada tahap ini hanya perlu diformulasikan permasalahan apa yang dihadapi dan kondisi apa yang diharapkan setelah suatu solusi diterapkan, tanpa harus menyatakan bagaimana cara atau metoda solusi yang akan digunakan.
  2. Menganalisis permasalahan untuk menyatakan permasalahan tersebut dengan lebih detail termasuk memformulasikan tujuan, sasaran, kendala yang dihadapi, variabel keputusan yang harus dicari nilainya, serta kriteria keputusan yang akan digunakan. Tahap ini menjadi begitu penting karena kelemahan atau kesalahan yang terjadi di sini akan berakibat langsung pada keputusan yang akan diambil.
  3. Mencari alternatif-alternatif solusi dari permasalahan yang dianalisis. Tahap ini membutuhkan kreativitas dalam menemukan alternatif-alternatif solusi. Seringkali tahap ini digabungkan langsung dengan tahap evaluasi alternatif. Sebagai akibatnya, usaha pencarian alternatif sering dihentikan setelah ditemukan alternatif yang dinilai layak secara ekonomis walaupun sebenarnya masih ada alternatif yang lebih baik.
  4. Memilih alternatif terbaik melalui pengukuran performansi masing-masing alternatif dan dibandingkan dengan kriteria keputusan yang telah ditetapkan. Alternatif-alternatif yang masih akan dibandingkan antara satu dengan yang lainnya untuk selanjutnya dipilih yang terbaik


Pengertian tentang istilah-istilah dalam ekonomi teknik


Pengenalan tentang pengertian maupun istilah-istilah dalam ekonomi teknik yang berkaitan dengan Engineering Analysis: inflation, amortization, depresiation, marginal valuation, salvage value.
Proyek (Pembangunan): adalah merupakan niatan untuk mewujudkan suatu sasaran pembangunan (apapun itu) yang dibatasi oleh dana dan jangka waktu tertentu.
Uang atau dana merupakan sarana/alat yang dipakai untuk suatu investasi proyek dan dalam investasi proyek maka selalu akan dipertimbangkan aspek teknis (Engineering), aspek ekonomis / keuangan (Feasiblity) serta aspek lingkungan (Acceptibility). Perhitungan semua aspek tersebut akan bermuara pada kesimpulan apakah proyek akan bisa bermanfaat secara menguntungkan atau sebaliknya.
Interest (rate) atau suku bunga bank adalah merupakan pembayaran tambahan yang dibayarkan untuk menunggu kembalinya uang pinjaman, dan merupakan suatu “penghargaan” atas penyediaan “modal / uang” yang diberikan kepada siapapun yang membutuhkan modal dimaksud. Apabila seseorang / instansi meminjam uang guna investasi proyek (dari per-Bank-an Nasional maupun Internasional) maka peminjam wajib mengembalikan pinjaman tersebut disertai dengan bunga Bank yang telah disetujui bersama. Sistim “penghargaan sebagaimana bunga Bank” tidak berlaku dalam hal hubungan antara anak dengan orang tuanya, artinya sistim pinjam-meminjam antara anak kepada orang tuanya tidak mengikat adanya bunga berbunga sebagimana dimaksudkan dalam uraian ini.
Normalnya interest rate akan ditentukan oleh 3 (tiga) faktor yaitu: - keadaan ekonomi suatu negara yang bersangkutan; - faktor resiko (kemungkinan Non Performing Loan) atas pemberian pinjaman;- faktor besaran inflasi yang akan terjadi diwaktu yang akan datang.
Interest Rate = IRR + Rate of Inflation

Inflasi (Rate of Inflation) adalah suatu pertambahan jumlah nominal uang yang diperlukan guna pengadaan suatu barang atau jasa, yang disebabkan karena naiknya harga-harga barang, upah kerja, maupun harga-harga komoditi lainnya.
Amortisasi adalah merupakan “pelunasan atau pengembalian modal” yang diperoleh dari pinjaman. Dalam realisasi perhitungan pelunasan modal yang akan dibayarkan dengan periode waktu tahunan maka nilai amortisasi akan dibayar akan dibayar berdasarkan besar modal dikalikan dengan factor pelunasan modal / Capital Recovery Factor (CRF).
Amortisasi = Cost x CRF
Capital Recovery Factor: CRF = Interest + Depreciation = Interest + SFF
Depresiasi adalah penyusutan nilai atau harga atas suatu barang yang disebabkan oleh karena usia pemakaian barang, perkiraan perhitungan penurunan nilai didalam dunia bisnis atau nilai properties, sehingga untuk menjaga kelangsungan usaha/bisnis maka setiap tahun investor akan memperhitungkannya dengan member “keseimbangan depresiasi” dengan nilai sebesar nilai modal dikalikan dengan Sinking Fund Factor (SFF).
Depresiasi = Cost x SFF
Salvage value dimaksudkan adalah “keseimbangan nilai” yang diperhitungkan berdasarkan atas transfer atas perhitungan. Sebagai contoh adalah nilai keseimbangan untuk harga saat kini (Present Value) akan bisa “diseimbangkan” dengan nilai / harga untuk masa yang akan datang (Future Value), semuanya bisa diperhitungkan berdasarkan nilai satuan harga dengan waktu tertentu (Unity) atau nilai rutin dengan periode tahunan(Annuity).
Salvage Value = Factor of Future Value (unity)= (FVunity) / (PVunity)
Salvage Value = Factor of Future Value (annuity)= (FVannuity) / (PVannuity)

Unity: FVunity = PVunity ( 1 + i ) n atau PVunity = FVunity / ( 1 + i )n
Annuity: FVannuity= [ Aannuity( 1 + i )n -1] / i atau PVannuity= [ Aannuity ( 1 + i )n - 1] / [ i ( 1 + i )n ]

Economic Analysis akan diperhitungan dengan 3 (tiga) parameter yaitu: Benefit (B) Cost (C) Ratio: (BCR), Net Benefit (B – C) dan Internal Rate of Return (IRR).
Dalam perhitungan analisis untuk BCR (B/C) untuk suatu proyek akan bisa didapatkan 4 (empat) keadaan dengan arti masing-masing, yaitu:
- bilamana: B/C < 1 dikatagorikan bahwa proyek sebagai TIDAK DIKEHENDAKI
- bilamana: B/C = 1 dikatagorikan bahwa proyek sebagai MARGINAL (fifty-fifty)
- bilamana: B/C > 1 dikatagorikan bahwa proyek sebagai “MENARIK”
- bilamana: B/C > 10 dikatagorikan bahwa proyek sebagai “TAMBANG EMAS”
Sedangkan IRR adalah merupakan nilai Interest Rate ( i ) yang diperhitungkan untuk analisis ekonomis proyek pada keadaan B/C = 1



Kamis, 18 Mei 2017

Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak? 



Untuk mengkajinya sepertinya perlu diejawantahkan masalah kontrak atau lebih tepatnya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO. Kok bisa ya?
Mari dilihat dasar alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.


Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi

34.1         Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2         Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
  1. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  2. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
  3. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3         Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.


Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa:

  • Perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.
  • Jenis Adendum Kontrak adalah:
    1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebutAdendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
      1. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
      2. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
      3. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
      4. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
    2. Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu
    3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagaiAdendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:

a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausul Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:

35.1         Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  2. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  4. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)
    • Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi
  • Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
    • Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
  • Penambahan Pekerjaan Baru
    • Penambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.

Adendum dan Amandemen Kontrak


Adendum dan Amandemen dalam istilah kontrak adalah dua buah kata yang berpadanan. Kedua kata berarti adanya sebuah perubahan atau penambahan atau pengurangan. Namun, Adendum biasanya digunakan dalam istilah perubahan pada suatu perikatan atau perjanjian atau kontrak, sedangkan Amandemen biasanya digunakan untuk perubahan suatu undang-undang atau dasar hukum tertulis.

Dengan demikian, dapat dikatakan adendum dan amandemen secara substantif tidak berbeda, hanya pemakaian kedua kata tersebut lebih lazim digunakan di salah satu topik, yaitu adendum pada suatu perikatan perjanjian atau kontrak, sedangkan amandemen pada domain undang-undang atau dasar hukum tertulis.

sumber: http://www.galihgumelar.org/2012/11/cco-contract-change-order- adendum.html

Senin, 08 Mei 2017

SILAHKAN DIDOWNLOAD PERLENGKAPAN UNTUK PRAKTIKUM, UNTUK SOFTWARE APENDO WAJIB DIBAWA PADA SAAT PRAKTIKUM:


KLIK DISINI: PERLENGKAPAN PRAKTIKUM

Kamis, 04 Mei 2017

JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN



Salah satu tugas PPK dalam Rencana Persiapan Pengadaan adalah membuat rancangan kontrak. Salah satu substansi dalam rancangan kontrak adalah memilih Jenis Kontrak, salah satunya adalah jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran. Berdasarkan pasal 50 ayat 3, jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran terdiri dari :
  1. Kontrak lump sum
  2. Kontrak harga satuan
  3. Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
  4. Kontrak prosentase
  5. Kontrak terima jadi
Dalam pengadaan barang, yang lazim digunakan adalah kontrak lump sum atau kontrak harga satuan. Penjelasan dua jenis kontrak dimaksud dalam pasal 51 adalah sebagai berikut
KONTRAK LUMP SUMKONTRAK HARGA SATUAN
Kontrak Lump Sum merupakan kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. Pembayaran dilaksanakan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  5. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. Volume dan kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  4. Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka pemilihan jenis kontrak dapat menggunakan kriteria volume dan kuantitas pekerjaan pada saat penandatanganan Kontrak. Apabila volume dan kuantitas sudah pasti, maka digunakan Kontrak Lumpsum, sebaliknya apabila volume dan kuantitasnya belum pasti digunakan Kontrak Harga Satuan.
Yang perlu menjadi pertimbangan, apapun pilihan jenis kontrak, proses pemilihan dan pelaksaaan Kontrak mengandung resiko:
  • Resiko rincian harga penawaran tidak wajar, dalam arti terdapat bagian yang ditawar sangat rendah namun juga terdapat bagian yang ditawar sangat tinggi, dalam kondisi total penawaran tidak melebihi HPS.
  • Resiko penyedia gagal menyediakan seluruh barang dalam jangka waktu yang ditentukan, padahal sebagian barang yang sudah diterima dapat dimanfaatkan.
Untuk meminimalkan resiko tersebut di atas, maka langkah antisipasi di bawah ini dapat digunakan oleh PPK dan Pokja ULP dalam pelaksanaan pengadaan.
KONTRAK LUMP SUM
Untuk mengantisipasi resiko tersebut di atas dalam Kontrak Lump sum, langkah yang dapat ditempuh adalah:
  1. Dalam Dokumen Penawaran TIDAK diwajibkan melampirkan DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA. Apabila Pokja ULP ingin mengetahui jenis barang yang ditawarkan oleh peserta sebagai bahan evaluasi teknis, maka yang wajib dilampirkan adalah DAFTAR KUANTITAS yang berisi jenis barang beserta spesifikasinya dan jumlah masing-masing jenis barang.
  2. Keseluruhan Output dibagi menjadi bagian-bagian pekerjaan dengan kriteria bahwa untuk masing-masing bagian pekerjaan bisa berfungsi sendiri dan tidak tergantung kinerjanya satu sama lain. Setelah dapat menentukan bagian-bagian pekerjaan, PPK membagi bobot masing-masing bagian pekerjaan ini berdasarkan data HPS. Prosentasi bagian pekerjaan ini harus dirahasiakan sampai dengan penandatanganan Kontrak. Dalam masa pelaksanaan, prosentasi ini digunakan untuk menentukan prestasi pekerjaan yang sudah dilaksankan Penyedia.
  3. Dalam Syarat-syatat Khusus Kontrak, PPK harus mencantumkan Daftar Bagian Pekerjaan dan klausula pengenaan denda berdasarkan bagian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan.
  4. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dicapai setiap bulan.
KONTRAK HARGA SATUAN
Pelaksanaan Kontrak Harga Satuan dalam pengadaan barang sebagai berikut:
  1. Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terkoreksi, oleh karena itu terdapat resiko adanya barang tertentu ditawar sangat murah dan barang lain ditawar sangat tinggi, bahkan mungkin melebihi rincian HPS untuk barang bersangkutan. Untuk mencegah resiko tersebut, dapat digunakan pelelangan itemized dimana penetapan pemenang dilakukan untuk masing-masing jenis barang.
  2. Harga satuan timpang hanya digunakan sebagai pertimbangan apabila terjadi perubahan kontrak karena adanya perubahan jumlah barang. Dalam hal terjadi harga satuan timpang, maka saat perubahan kontrak digunakan harga sesuai HPS.
  3. Dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak, PPK mencantumkan klausula pengenaan denda berdasarkan bagian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan. Dalam kontrak harga satuan, masing-masing jenis barang adalah bagian pekerjaan. 
  4. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dicapai setiap bulan







Sabtu, 22 April 2017

SILAHKAN DI DOWNLOAD FILE UNTUK PENJILIDAN TUGAS BESAR RAB 2017:

RAB 2017