Proyek Konstruksi
Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi
• Memiliki masa kerja terbatas
• Melibatkan jumlah tenaga kerja yang besar
• Melibatkan banyak tenaga kerja kasar (labour) yang berpendidikan relatif rendah
• Memilikiintensitas kerja yang tinggi
• Bersifat multidisiplin dan multi crafts
• Menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitasdan kondisinya
• Memerlukan mobilisasi yang tinggi (peralatan, material dan tenagakerja)
Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi
• Memiliki masa kerja terbatas
• Melibatkan jumlah tenaga kerja yang besar
• Melibatkan banyak tenaga kerja kasar (labour) yang berpendidikan relatif rendah
• Memilikiintensitas kerja yang tinggi
• Bersifat multidisiplin dan multi crafts
• Menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitasdan kondisinya
• Memerlukan mobilisasi yang tinggi (peralatan, material dan tenagakerja)
Klasifikasi Proyek Konstruksi
1. Proyek Konstruksi Bangunan Gedung (Building Construction) Proyek konstruksi bangunan gedung mencakup bangunan gedung perkantoran, sekolah, pertokoan, rumah sakit, rumah tinggal dan sebagainya.
2. Proyek Bangunan Perumahan (Residential Construction/RealEstate) Di sini proyek pembangunan perumahan/pemukiman (Real Estate) dibedakan dengan proyek bangunan gedung secara rinci yang didasarkan pada klase pembangunannya serempak dengan penyerahan prasarana prasarana penunjangnya, dan rumah susun.
3. Proyek Konstruksi Teknik Sipil/Proyek Konstruksi rekayasa berat (Heavy Engineering Construction) umumnya proyek yang masuk jenis ini adalah proyek-proyek yang bersifat infrastruktur seperti proyek bendungan, dan lain-lain.Jenis proyek ini umumnya berskala besar dan membutuhkan teknologi tinggi.
4. Proyek Konstruksi Industri (Insustrial Construction) Proyek konstruksi yang termasuk dalam jenis ini biasanya proyek industri yang membutuhkan spesifikasi dari persyaratan khusus seperti untuk kilang minyak, industri berat, industri dasar, pertambangan, nuklir dan sebagainya.
1. Proyek Konstruksi Bangunan Gedung (Building Construction) Proyek konstruksi bangunan gedung mencakup bangunan gedung perkantoran, sekolah, pertokoan, rumah sakit, rumah tinggal dan sebagainya.
2. Proyek Bangunan Perumahan (Residential Construction/RealEstate) Di sini proyek pembangunan perumahan/pemukiman (Real Estate) dibedakan dengan proyek bangunan gedung secara rinci yang didasarkan pada klase pembangunannya serempak dengan penyerahan prasarana prasarana penunjangnya, dan rumah susun.
3. Proyek Konstruksi Teknik Sipil/Proyek Konstruksi rekayasa berat (Heavy Engineering Construction) umumnya proyek yang masuk jenis ini adalah proyek-proyek yang bersifat infrastruktur seperti proyek bendungan, dan lain-lain.Jenis proyek ini umumnya berskala besar dan membutuhkan teknologi tinggi.
4. Proyek Konstruksi Industri (Insustrial Construction) Proyek konstruksi yang termasuk dalam jenis ini biasanya proyek industri yang membutuhkan spesifikasi dari persyaratan khusus seperti untuk kilang minyak, industri berat, industri dasar, pertambangan, nuklir dan sebagainya.
Peraturan tentang K3 Proyek Konstruksi
Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentangKetenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenagakerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.Aspek ketenaga kerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi,diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umummaupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebihditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jeniskonstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. Disamping itu, besarnya sanksi untuk pelanggaran terhadap peraturan inisangat minim yaitu senilai seratus ribu rupiah.Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja padaTempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkatsebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia.
secara berkala (setiap tahun). Peraturan atau pedoman teknis tersebut juga sangat komprehensif dan mendetail. Hal lain yang dapat dicontoh adalah penerbitan brosur-brosur penjelasan untuk menjawab secaraspesifik berbagai isu utama yang muncul dalam pelaksanaan pedomanteknis di lapangan. Pedoman yang dibuat dengan tujuan untuktercapainya keselamatan dan kesehatan kerja, bukan hanya sekedarsebagai aturan, selayaknya secara terus menerus disempurnakan danmengakomodasi masukan-masukan dari pengalaman pelaku konstruksidi lapangan. Dengan demikian, pelaku konstruksi akansecara sadarmengikuti peraturan untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerjanyasendiri.
Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentangKetenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenagakerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.Aspek ketenaga kerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi,diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umummaupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebihditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jeniskonstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. Disamping itu, besarnya sanksi untuk pelanggaran terhadap peraturan inisangat minim yaitu senilai seratus ribu rupiah.Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja padaTempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkatsebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia.
secara berkala (setiap tahun). Peraturan atau pedoman teknis tersebut juga sangat komprehensif dan mendetail. Hal lain yang dapat dicontoh adalah penerbitan brosur-brosur penjelasan untuk menjawab secaraspesifik berbagai isu utama yang muncul dalam pelaksanaan pedomanteknis di lapangan. Pedoman yang dibuat dengan tujuan untuktercapainya keselamatan dan kesehatan kerja, bukan hanya sekedarsebagai aturan, selayaknya secara terus menerus disempurnakan danmengakomodasi masukan-masukan dari pengalaman pelaku konstruksidi lapangan. Dengan demikian, pelaku konstruksi akansecara sadarmengikuti peraturan untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerjanyasendiri.
Jenis Bahaya Konstruksi
• Terbentur
Kecelakaan ini terjadi pada saat seseorang yang tidak diduga ditabrak atau ditampar sesuatu yang bergerak. Contohnya: terkena pukulan palu, ditabrak kendaraan, benda asing material.
• Membentur
yang selalu timbul akibat pekerja yang bergerakterkena atau bersentuhan dengan beberapa objek. Contohnya:terkena sudut atau bagian yang tajam, menabrak pipa-pipa.
• Terperangkap (caught in, caught on, caught between)
Contoh dari caught inadalah kecelakaan yang akan terjadi bila kaki pekerja tersangkutdiantara papan-papan yang patah di lantai.Contoh dari caught onadalah kecelakaan yang timbul bila baju dari pekerja terkena pagar kawat. Sedangkan contoh dari caught betweenadalah kecelakaan yang terjadi bila lengan atau kaki dari pekerja tersangkut bagian mesin yang bergerak.
• Jatuh dari ketinggian
Kecelakaan ini banyak terjadi, yaitu jatuh dari tingkat yang lebihtinggi ke tingkat yang lebih rendah. Contohnya: jatuh dari tanggaatau atap.
• Jatuh dari ketinggian yang sama
Beberapa kecelakaan yang timbul pada tipe ini seringkali berupatergelincir, tersandung, jatuh dari lantai yang sama tingkatnya.
• Pekerjaan yang terlalu berat
Kecelakaan ini timbul akibat pekerjaan yang terlalu berat yangdilakukan pekerja seperti mengangkat, menaikkan, menarik bendaatau material yang dilakukan diluar batas kemampuan.
• Terkena aliran listrik
Luka yang ditimbulkan dari kecelakaan ini terjadi akibat sentuhananggota badan dengan alat atau perlengkapan yang mengandunglistrik.
• Terbakar
Kondisi ini terjadi akibat sebuah bagian dari tubuh mengalamikontak dengan percikan bunga api, atau dengan zat kimia yang panas
• Terbentur
Kecelakaan ini terjadi pada saat seseorang yang tidak diduga ditabrak atau ditampar sesuatu yang bergerak. Contohnya: terkena pukulan palu, ditabrak kendaraan, benda asing material.
• Membentur
yang selalu timbul akibat pekerja yang bergerakterkena atau bersentuhan dengan beberapa objek. Contohnya:terkena sudut atau bagian yang tajam, menabrak pipa-pipa.
• Terperangkap (caught in, caught on, caught between)
Contoh dari caught inadalah kecelakaan yang akan terjadi bila kaki pekerja tersangkutdiantara papan-papan yang patah di lantai.Contoh dari caught onadalah kecelakaan yang timbul bila baju dari pekerja terkena pagar kawat. Sedangkan contoh dari caught betweenadalah kecelakaan yang terjadi bila lengan atau kaki dari pekerja tersangkut bagian mesin yang bergerak.
• Jatuh dari ketinggian
Kecelakaan ini banyak terjadi, yaitu jatuh dari tingkat yang lebihtinggi ke tingkat yang lebih rendah. Contohnya: jatuh dari tanggaatau atap.
• Jatuh dari ketinggian yang sama
Beberapa kecelakaan yang timbul pada tipe ini seringkali berupatergelincir, tersandung, jatuh dari lantai yang sama tingkatnya.
• Pekerjaan yang terlalu berat
Kecelakaan ini timbul akibat pekerjaan yang terlalu berat yangdilakukan pekerja seperti mengangkat, menaikkan, menarik bendaatau material yang dilakukan diluar batas kemampuan.
• Terkena aliran listrik
Luka yang ditimbulkan dari kecelakaan ini terjadi akibat sentuhananggota badan dengan alat atau perlengkapan yang mengandunglistrik.
• Terbakar
Kondisi ini terjadi akibat sebuah bagian dari tubuh mengalamikontak dengan percikan bunga api, atau dengan zat kimia yang panas
Sebab Kecelakaan Konstruksi
1.Faktor Manusia
• Sangat dominan dilingkungan konstruksi.
• Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda.
• Pengetahuan tentang keselamatan rendah.-Perlu penanganan khusus
Pencegahan :
• Pemilihan Tenaga Kerja-Pelatihan sebelum mulai kerja
• Pembinaan dan pengawasan selamakegiatan berlangsung2.Faktor Lingkungan
• Gangguan-gangguan dalam bekerja, misalnya suara bising yang berlebihan dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi pekerja.
• Debu dan material beracun, mengganggu kesehatan kerja,sehingga menurunkan efektivitas kerja.
• Cuaca (panas, hujan)
1.Faktor Manusia
• Sangat dominan dilingkungan konstruksi.
• Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda.
• Pengetahuan tentang keselamatan rendah.-Perlu penanganan khusus
Pencegahan :
• Pemilihan Tenaga Kerja-Pelatihan sebelum mulai kerja
• Pembinaan dan pengawasan selamakegiatan berlangsung2.Faktor Lingkungan
• Gangguan-gangguan dalam bekerja, misalnya suara bising yang berlebihan dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi pekerja.
• Debu dan material beracun, mengganggu kesehatan kerja,sehingga menurunkan efektivitas kerja.
• Cuaca (panas, hujan)
Pencegahan:
• Dianjurkannya menggunakan penutup telingadan masker pada pekerja.3.Faktor Teknis
• Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dan sebagainya.
• Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidakmemenuhi standar keselamatan (substandards condition).
• Dianjurkannya menggunakan penutup telingadan masker pada pekerja.3.Faktor Teknis
• Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dan sebagainya.
• Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidakmemenuhi standar keselamatan (substandards condition).
Pencegahan:
• Perencanaan Kerja yang baik
• Pemeliharaan dan perawatan peralatan
• Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
• Penggunaan metoda dan teknikkonstruksi yang aman
• Penerapan Sistim Manajemen Mutu
• Perencanaan Kerja yang baik
• Pemeliharaan dan perawatan peralatan
• Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
• Penggunaan metoda dan teknikkonstruksi yang aman
• Penerapan Sistim Manajemen Mutu
Strategi Penerapan K3 di Proyek Konstruksi
1.Kebijakan K3
• Merupakan landasan keberhasilan K3 dalam proyek.
• Memuat komitment dan dukungan manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek.
• Harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan digunakansebagai landasan kebijakan proyek lainnya.
2.Administratif dan Prosedur
• Menetapkan sistim organisasi pengelolaan K3 dalam proyek.
• Menetapkan personal dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
• Menetapkanprosedur dan sistim kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua unsur terkaitOrganisasi dan SDM.
• Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
• Organisasi K3 harus memiliki asses kepada penanggung jawab projek.
• Kontraktor harus memiliki personnel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaanyang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
• Kontraktor harus memiliki personel atau pekerja yangcakap dankompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan sertamengetahui sistim cara kerja aman untuk masing-masingkegiatan.
• Kontraktor harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perijinan yang berlaku.
• Kontraktor harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagaidasarkebijakan K3 dalam perusahaan.
• Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakannya.
•
3.Identifikasi Bahaya
• Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan IdentifikasiBahaya guna mengetahui potensibahaya dalam setiap pekerjaan.
• Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan danSafety Departement.
• Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah bakuseperti Check List, What If, Hazops, dan sebagainya.
• Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikandengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukansetiap kegiatan.
1.Kebijakan K3
• Merupakan landasan keberhasilan K3 dalam proyek.
• Memuat komitment dan dukungan manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek.
• Harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan digunakansebagai landasan kebijakan proyek lainnya.
2.Administratif dan Prosedur
• Menetapkan sistim organisasi pengelolaan K3 dalam proyek.
• Menetapkan personal dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
• Menetapkanprosedur dan sistim kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua unsur terkaitOrganisasi dan SDM.
• Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
• Organisasi K3 harus memiliki asses kepada penanggung jawab projek.
• Kontraktor harus memiliki personnel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaanyang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
• Kontraktor harus memiliki personel atau pekerja yangcakap dankompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan sertamengetahui sistim cara kerja aman untuk masing-masingkegiatan.
• Kontraktor harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perijinan yang berlaku.
• Kontraktor harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagaidasarkebijakan K3 dalam perusahaan.
• Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakannya.
•
3.Identifikasi Bahaya
• Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan IdentifikasiBahaya guna mengetahui potensibahaya dalam setiap pekerjaan.
• Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan danSafety Departement.
• Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah bakuseperti Check List, What If, Hazops, dan sebagainya.
• Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikandengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukansetiap kegiatan.
4.Project Safety Review
• Sesuai perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yangmencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
• Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyekdibangun dengan sstandar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
• Kontraktor jika diperlukan harus melakukan project safetyreview untuk setiap tahapan kegiatan kerja yang dilakukan,terutama bagi kontraktor EPC (Engineering-Procurement-Construction).
• Project Safety Review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistimatis.
• Sesuai perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yangmencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
• Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyekdibangun dengan sstandar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
• Kontraktor jika diperlukan harus melakukan project safetyreview untuk setiap tahapan kegiatan kerja yang dilakukan,terutama bagi kontraktor EPC (Engineering-Procurement-Construction).
• Project Safety Review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistimatis.
5.Pembinaan dan Pelatihan
• Pembinaan dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari levelterendah sampai level tertinggi.
• Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.Pokok Pembinaan dan Latihan :
• Pembinaan dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari levelterendah sampai level tertinggi.
• Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.Pokok Pembinaan dan Latihan :
Kebijakan K3 proyek:
-Cara melakukan pekerjaan dengan aman
-Cara penyelamatan dan penanggulangan darurat
-Cara melakukan pekerjaan dengan aman
-Cara penyelamatan dan penanggulangan darurat
6.Safety Committee (Panitia Pembina K3)
• Panitia Pembina K3 merupakan salah satu penyanggakeberhasilan K3 dalam perusahaan.
• Panitia Pembina K3 merupakan saluran untuk membinaketerlibatan dan kepedulian semua unsur terhadap K3
• Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atauKomiteK3 (Safety Committee).
• Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing fungsiyang ada dalam kegiatan kerja.
• Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam perusahaan sertamemberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemenuntuk peningkatan K3 dalam perusahaan
• Panitia Pembina K3 merupakan salah satu penyanggakeberhasilan K3 dalam perusahaan.
• Panitia Pembina K3 merupakan saluran untuk membinaketerlibatan dan kepedulian semua unsur terhadap K3
• Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atauKomiteK3 (Safety Committee).
• Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing fungsiyang ada dalam kegiatan kerja.
• Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam perusahaan sertamemberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemenuntuk peningkatan K3 dalam perusahaan
7.Promosi K3
• Selama kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program- program Promosi K3.
• Bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkanawareness para pekerja proyek.
• Kegiatan Promosi berupa poster,spanduk, buletin, lomba K3dan sebagainya.
• Sebanyak mungkin keterlibatan pekerja.8.Safe Working Practices
• Harus disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya di lingkungan proyek misalnya :
-Pekerjaan Pengelasa
-Scaffolding
-Bekerja diketinggian
-Penggunaan Bahan Kimia berbahaya
-Bekerja diruangan tertutup
-Bekerja diperalatan mekanis dan sebagainya
• Selama kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program- program Promosi K3.
• Bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkanawareness para pekerja proyek.
• Kegiatan Promosi berupa poster,spanduk, buletin, lomba K3dan sebagainya.
• Sebanyak mungkin keterlibatan pekerja.8.Safe Working Practices
• Harus disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya di lingkungan proyek misalnya :
-Pekerjaan Pengelasa
-Scaffolding
-Bekerja diketinggian
-Penggunaan Bahan Kimia berbahaya
-Bekerja diruangan tertutup
-Bekerja diperalatan mekanis dan sebagainya
9.Sistem Ijin Kerja
• Untuk mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistim ijin kerja.
• Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telahmemiliki ijin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang(pengawas proyek atau K3).
• Ijin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precautiondan peralatan keselamatan yang diperlukan
• Untuk mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistim ijin kerja.
• Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telahmemiliki ijin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang(pengawas proyek atau K3).
• Ijin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precautiondan peralatan keselamatan yang diperlukan
10.Safety Inspection
• Merupakan program penting dalam phase konstruksi untukmeyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act dan unsafe Condition”dilingkungan proyek.
• Inspeksi dilakukan secara berkala.
• Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspectionsemua unsur dan Sub Kontraktor.11.Equipment Inspection
• Semua peralatan (mekanis,power tools,alat berat dsb) harusdiperiksa oleh ahlinya sebelum diijinkan digunakan dalam proyek.
• Semua alat yang telah diperiksa harus diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label khusus.
• Pemeriksaan dilakukan secara berkala
• Merupakan program penting dalam phase konstruksi untukmeyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act dan unsafe Condition”dilingkungan proyek.
• Inspeksi dilakukan secara berkala.
• Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspectionsemua unsur dan Sub Kontraktor.11.Equipment Inspection
• Semua peralatan (mekanis,power tools,alat berat dsb) harusdiperiksa oleh ahlinya sebelum diijinkan digunakan dalam proyek.
• Semua alat yang telah diperiksa harus diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label khusus.
• Pemeriksaan dilakukan secara berkala
12.Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
• Harus disusun pedoman Keselamatan Konstraktor/SubKontraktor.
• Subkontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telahditetapkan.
• Setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3.
• Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara berkala.
• Contractor Safety:
-Kontraktor merupakan unsur penting dalam perusahaansebagai mitra yang membantu kegiatan operasi perusahaan.
-Kontraktor rawan terhadap kecelakaan dalammenjalankan kegiatannya.
-Tenaga Kontraktor bersifat sementara.
-Kecelakaan yang menimpa kontraktor tinggi.
-Kelalaian yang dilakukan kontraktor dapat menimbulkan bahaya bagi operasi perusahaan dan berakibat kecelakaan perusahaan.
-Kecelakaan yang menimpa kontraktor juga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
• Perusahaan harus menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS adalah suatu sistem manajemen untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan. CSMS merupakan sistim komprehensif dalam pengelolaan kontraktor sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan.
• Harus disusun pedoman Keselamatan Konstraktor/SubKontraktor.
• Subkontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telahditetapkan.
• Setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3.
• Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara berkala.
• Contractor Safety:
-Kontraktor merupakan unsur penting dalam perusahaansebagai mitra yang membantu kegiatan operasi perusahaan.
-Kontraktor rawan terhadap kecelakaan dalammenjalankan kegiatannya.
-Tenaga Kontraktor bersifat sementara.
-Kecelakaan yang menimpa kontraktor tinggi.
-Kelalaian yang dilakukan kontraktor dapat menimbulkan bahaya bagi operasi perusahaan dan berakibat kecelakaan perusahaan.
-Kecelakaan yang menimpa kontraktor juga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
• Perusahaan harus menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS adalah suatu sistem manajemen untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan. CSMS merupakan sistim komprehensif dalam pengelolaan kontraktor sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan.
13.Keselamatan Transportasi
• Kegiatan Proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi.
• Pembinaan dan Pengawasan transportasi diluar dan didalam lokasi Proyek.
• Semua kendaraan angkutan Proyek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
• Kegiatan Proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi.
• Pembinaan dan Pengawasan transportasi diluar dan didalam lokasi Proyek.
• Semua kendaraan angkutan Proyek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
14.Pengelolaan Lingkungan
• Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik mengacu dokumen Amdal/UKL dan UPL.
• Selama proyek berlangsung dampak negatif harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadaplingkungan.15.Pengelolaan Limbah dan B3
• Kegiatan proyek menimbulkan limbah dalam jumlah besar,dalam berbagai bentuk.
• Limbah harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya.Limbah harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.16.Keadaan Darurat
• Perlu disusun Prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisidan sifat bahaya proyek misalnya bahaya kebakaran,kecelakaan, peledakan dan sebagainya.
• SOP Darurat harus disosialisasikan dan dilatih kepada semua pekerja.17.Accident Investigation and Reporting System
• Semua kecelakaan dan kejadian selama proyek harus diselidikioleh petugasyang terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
• Semua kecelakaan/kejadian harus dicatat dan dibuat analisaserta statistik kecelakaan.
• Digunakan sebagai bahan dalam rapat komite K3 Proyek.
• Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik mengacu dokumen Amdal/UKL dan UPL.
• Selama proyek berlangsung dampak negatif harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadaplingkungan.15.Pengelolaan Limbah dan B3
• Kegiatan proyek menimbulkan limbah dalam jumlah besar,dalam berbagai bentuk.
• Limbah harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya.Limbah harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.16.Keadaan Darurat
• Perlu disusun Prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisidan sifat bahaya proyek misalnya bahaya kebakaran,kecelakaan, peledakan dan sebagainya.
• SOP Darurat harus disosialisasikan dan dilatih kepada semua pekerja.17.Accident Investigation and Reporting System
• Semua kecelakaan dan kejadian selama proyek harus diselidikioleh petugasyang terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
• Semua kecelakaan/kejadian harus dicatat dan dibuat analisaserta statistik kecelakaan.
• Digunakan sebagai bahan dalam rapat komite K3 Proyek.
18.Audit K3
• Secara berkala dilakukan audit K3 sesuai dengan jangka waktu proyek.
• Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.
• Sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3
• Secara berkala dilakukan audit K3 sesuai dengan jangka waktu proyek.
• Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.
• Sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3
4.4 AlatPelindungDiri
Perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang disekelilingnya. Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a) Safety helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b) Safety belt
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c) Penutup telinga
Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja ditempat yang bising.
d) Kacamata pengamanan
Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e) Pelindung wajah
Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f) Masker
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap ditempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
g) Safety Shoes
Berfungsi mengurangi dampak dan menghindarkan terlukanya jari-jari kaki dari hantaman,tusukan atau timpaan benda yang berat dan keras pada saat terjadi kecelakaan kerja
Perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang disekelilingnya. Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a) Safety helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b) Safety belt
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c) Penutup telinga
Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja ditempat yang bising.
d) Kacamata pengamanan
Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e) Pelindung wajah
Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f) Masker
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap ditempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
g) Safety Shoes
Berfungsi mengurangi dampak dan menghindarkan terlukanya jari-jari kaki dari hantaman,tusukan atau timpaan benda yang berat dan keras pada saat terjadi kecelakaan kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar