Kamis, 04 Mei 2017

JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN



Salah satu tugas PPK dalam Rencana Persiapan Pengadaan adalah membuat rancangan kontrak. Salah satu substansi dalam rancangan kontrak adalah memilih Jenis Kontrak, salah satunya adalah jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran. Berdasarkan pasal 50 ayat 3, jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran terdiri dari :
  1. Kontrak lump sum
  2. Kontrak harga satuan
  3. Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
  4. Kontrak prosentase
  5. Kontrak terima jadi
Dalam pengadaan barang, yang lazim digunakan adalah kontrak lump sum atau kontrak harga satuan. Penjelasan dua jenis kontrak dimaksud dalam pasal 51 adalah sebagai berikut
KONTRAK LUMP SUMKONTRAK HARGA SATUAN
Kontrak Lump Sum merupakan kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. Pembayaran dilaksanakan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  5. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. Volume dan kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  4. Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka pemilihan jenis kontrak dapat menggunakan kriteria volume dan kuantitas pekerjaan pada saat penandatanganan Kontrak. Apabila volume dan kuantitas sudah pasti, maka digunakan Kontrak Lumpsum, sebaliknya apabila volume dan kuantitasnya belum pasti digunakan Kontrak Harga Satuan.
Yang perlu menjadi pertimbangan, apapun pilihan jenis kontrak, proses pemilihan dan pelaksaaan Kontrak mengandung resiko:
  • Resiko rincian harga penawaran tidak wajar, dalam arti terdapat bagian yang ditawar sangat rendah namun juga terdapat bagian yang ditawar sangat tinggi, dalam kondisi total penawaran tidak melebihi HPS.
  • Resiko penyedia gagal menyediakan seluruh barang dalam jangka waktu yang ditentukan, padahal sebagian barang yang sudah diterima dapat dimanfaatkan.
Untuk meminimalkan resiko tersebut di atas, maka langkah antisipasi di bawah ini dapat digunakan oleh PPK dan Pokja ULP dalam pelaksanaan pengadaan.
KONTRAK LUMP SUM
Untuk mengantisipasi resiko tersebut di atas dalam Kontrak Lump sum, langkah yang dapat ditempuh adalah:
  1. Dalam Dokumen Penawaran TIDAK diwajibkan melampirkan DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA. Apabila Pokja ULP ingin mengetahui jenis barang yang ditawarkan oleh peserta sebagai bahan evaluasi teknis, maka yang wajib dilampirkan adalah DAFTAR KUANTITAS yang berisi jenis barang beserta spesifikasinya dan jumlah masing-masing jenis barang.
  2. Keseluruhan Output dibagi menjadi bagian-bagian pekerjaan dengan kriteria bahwa untuk masing-masing bagian pekerjaan bisa berfungsi sendiri dan tidak tergantung kinerjanya satu sama lain. Setelah dapat menentukan bagian-bagian pekerjaan, PPK membagi bobot masing-masing bagian pekerjaan ini berdasarkan data HPS. Prosentasi bagian pekerjaan ini harus dirahasiakan sampai dengan penandatanganan Kontrak. Dalam masa pelaksanaan, prosentasi ini digunakan untuk menentukan prestasi pekerjaan yang sudah dilaksankan Penyedia.
  3. Dalam Syarat-syatat Khusus Kontrak, PPK harus mencantumkan Daftar Bagian Pekerjaan dan klausula pengenaan denda berdasarkan bagian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan.
  4. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dicapai setiap bulan.
KONTRAK HARGA SATUAN
Pelaksanaan Kontrak Harga Satuan dalam pengadaan barang sebagai berikut:
  1. Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terkoreksi, oleh karena itu terdapat resiko adanya barang tertentu ditawar sangat murah dan barang lain ditawar sangat tinggi, bahkan mungkin melebihi rincian HPS untuk barang bersangkutan. Untuk mencegah resiko tersebut, dapat digunakan pelelangan itemized dimana penetapan pemenang dilakukan untuk masing-masing jenis barang.
  2. Harga satuan timpang hanya digunakan sebagai pertimbangan apabila terjadi perubahan kontrak karena adanya perubahan jumlah barang. Dalam hal terjadi harga satuan timpang, maka saat perubahan kontrak digunakan harga sesuai HPS.
  3. Dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak, PPK mencantumkan klausula pengenaan denda berdasarkan bagian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan. Dalam kontrak harga satuan, masing-masing jenis barang adalah bagian pekerjaan. 
  4. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dicapai setiap bulan







Tidak ada komentar:

Posting Komentar