Kamis, 18 Mei 2017

Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak? 



Untuk mengkajinya sepertinya perlu diejawantahkan masalah kontrak atau lebih tepatnya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO. Kok bisa ya?
Mari dilihat dasar alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.


Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi

34.1         Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2         Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
  1. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  2. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
  3. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3         Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.


Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa:

  • Perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.
  • Jenis Adendum Kontrak adalah:
    1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebutAdendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
      1. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
      2. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
      3. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
      4. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
    2. Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu
    3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagaiAdendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:

a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausul Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:

35.1         Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  2. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  4. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)
    • Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi
  • Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
    • Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
  • Penambahan Pekerjaan Baru
    • Penambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.

Adendum dan Amandemen Kontrak


Adendum dan Amandemen dalam istilah kontrak adalah dua buah kata yang berpadanan. Kedua kata berarti adanya sebuah perubahan atau penambahan atau pengurangan. Namun, Adendum biasanya digunakan dalam istilah perubahan pada suatu perikatan atau perjanjian atau kontrak, sedangkan Amandemen biasanya digunakan untuk perubahan suatu undang-undang atau dasar hukum tertulis.

Dengan demikian, dapat dikatakan adendum dan amandemen secara substantif tidak berbeda, hanya pemakaian kedua kata tersebut lebih lazim digunakan di salah satu topik, yaitu adendum pada suatu perikatan perjanjian atau kontrak, sedangkan amandemen pada domain undang-undang atau dasar hukum tertulis.

sumber: http://www.galihgumelar.org/2012/11/cco-contract-change-order- adendum.html

Senin, 08 Mei 2017

SILAHKAN DIDOWNLOAD PERLENGKAPAN UNTUK PRAKTIKUM, UNTUK SOFTWARE APENDO WAJIB DIBAWA PADA SAAT PRAKTIKUM:


KLIK DISINI: PERLENGKAPAN PRAKTIKUM

Kamis, 04 Mei 2017

JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN



Salah satu tugas PPK dalam Rencana Persiapan Pengadaan adalah membuat rancangan kontrak. Salah satu substansi dalam rancangan kontrak adalah memilih Jenis Kontrak, salah satunya adalah jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran. Berdasarkan pasal 50 ayat 3, jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran terdiri dari :
  1. Kontrak lump sum
  2. Kontrak harga satuan
  3. Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
  4. Kontrak prosentase
  5. Kontrak terima jadi
Dalam pengadaan barang, yang lazim digunakan adalah kontrak lump sum atau kontrak harga satuan. Penjelasan dua jenis kontrak dimaksud dalam pasal 51 adalah sebagai berikut
KONTRAK LUMP SUMKONTRAK HARGA SATUAN
Kontrak Lump Sum merupakan kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. Pembayaran dilaksanakan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  5. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. Volume dan kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  4. Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka pemilihan jenis kontrak dapat menggunakan kriteria volume dan kuantitas pekerjaan pada saat penandatanganan Kontrak. Apabila volume dan kuantitas sudah pasti, maka digunakan Kontrak Lumpsum, sebaliknya apabila volume dan kuantitasnya belum pasti digunakan Kontrak Harga Satuan.
Yang perlu menjadi pertimbangan, apapun pilihan jenis kontrak, proses pemilihan dan pelaksaaan Kontrak mengandung resiko:
  • Resiko rincian harga penawaran tidak wajar, dalam arti terdapat bagian yang ditawar sangat rendah namun juga terdapat bagian yang ditawar sangat tinggi, dalam kondisi total penawaran tidak melebihi HPS.
  • Resiko penyedia gagal menyediakan seluruh barang dalam jangka waktu yang ditentukan, padahal sebagian barang yang sudah diterima dapat dimanfaatkan.
Untuk meminimalkan resiko tersebut di atas, maka langkah antisipasi di bawah ini dapat digunakan oleh PPK dan Pokja ULP dalam pelaksanaan pengadaan.
KONTRAK LUMP SUM
Untuk mengantisipasi resiko tersebut di atas dalam Kontrak Lump sum, langkah yang dapat ditempuh adalah:
  1. Dalam Dokumen Penawaran TIDAK diwajibkan melampirkan DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA. Apabila Pokja ULP ingin mengetahui jenis barang yang ditawarkan oleh peserta sebagai bahan evaluasi teknis, maka yang wajib dilampirkan adalah DAFTAR KUANTITAS yang berisi jenis barang beserta spesifikasinya dan jumlah masing-masing jenis barang.
  2. Keseluruhan Output dibagi menjadi bagian-bagian pekerjaan dengan kriteria bahwa untuk masing-masing bagian pekerjaan bisa berfungsi sendiri dan tidak tergantung kinerjanya satu sama lain. Setelah dapat menentukan bagian-bagian pekerjaan, PPK membagi bobot masing-masing bagian pekerjaan ini berdasarkan data HPS. Prosentasi bagian pekerjaan ini harus dirahasiakan sampai dengan penandatanganan Kontrak. Dalam masa pelaksanaan, prosentasi ini digunakan untuk menentukan prestasi pekerjaan yang sudah dilaksankan Penyedia.
  3. Dalam Syarat-syatat Khusus Kontrak, PPK harus mencantumkan Daftar Bagian Pekerjaan dan klausula pengenaan denda berdasarkan bagian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan.
  4. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dicapai setiap bulan.
KONTRAK HARGA SATUAN
Pelaksanaan Kontrak Harga Satuan dalam pengadaan barang sebagai berikut:
  1. Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terkoreksi, oleh karena itu terdapat resiko adanya barang tertentu ditawar sangat murah dan barang lain ditawar sangat tinggi, bahkan mungkin melebihi rincian HPS untuk barang bersangkutan. Untuk mencegah resiko tersebut, dapat digunakan pelelangan itemized dimana penetapan pemenang dilakukan untuk masing-masing jenis barang.
  2. Harga satuan timpang hanya digunakan sebagai pertimbangan apabila terjadi perubahan kontrak karena adanya perubahan jumlah barang. Dalam hal terjadi harga satuan timpang, maka saat perubahan kontrak digunakan harga sesuai HPS.
  3. Dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak, PPK mencantumkan klausula pengenaan denda berdasarkan bagian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan. Dalam kontrak harga satuan, masing-masing jenis barang adalah bagian pekerjaan. 
  4. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dicapai setiap bulan